Minggu, 25 Januari 2015

Bagan, Fungsi dan Laporan Keuangan Koperasi

  • LAPORAN KEUANGAN 


  • BAGAN DAN STRUKTUR KOPERASI



  • TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIAP-TIAP FUNGSIONARIS STRUKTUR ORGANISASI


Ø  RAT berfungsi sebagai Menetapkan Anggaran Dasar/ART, Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha Koperasi, Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas,  Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan,

Ø  Dewan Pengurus seperti Ketua koperasi memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi yaitu Koperasi Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan, mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan, melakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan dan memiliki fungsi memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
Ø  Dewan Pengurus seperti Sekretaris koperasi tugas dan tanggung jawabnya antara lain yaitu membantu ketua dalam pelaksanaan kerja, menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi, membuat pendataan koperasi dan memiliki fungsi mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak kuasa. memberikan pelayanan teknis administrative.

Ø  Dewan Pengurus seperti Bendahara koperasi tugas dan tanggung yaitu merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi, memelihara semua harta kekayaan koperasi , melakukan cash opname yang ada di kasir dan memiliki fungsi memegang dan mengelola harta kekayaan organisasi, baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan-tagihan.

Ø  Dewan Pengawas memilii tugas memerintah (to govern) organisasi dengan menetapkan kebijakan-kebijakan dan tujuan-tujuan luas dari perusahaan tersebut, memilih, mengangkat, mendukung, dan menilai kinerja dewan eksekutif, memastikan keberadaan dan kecukupan sumber keuangan, mengesahkan anggaran tahunan, bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para anggota pemegang saham dan menentukan gaji dan kompensasi mereka sendiri.

Ø  Manager Cabang memiliki tugas  mewakili Direksi Pusat menjalankan perusahaan di cabang itu, memberikan laporan kemajuan cabang kepada Direksi Pusat termasuk keuangannya, mengambil semua tindakan yang diperlukan agar cabang berjalan lancar, menjalankan Program Perusahaan untuk cabang itu/mengejar target, berhak atas promosi dan bonus jika cabang maju melebihi target Perusahaan dan memiliki fungsi mengurus manajemen kas dan pembukuan cabang.

Ø  Wakil Manager Cabang memiliki tugas membantu pimpinan cabang dalam melakukan tugas dan juga menggantikan tugas pimpinan cabang jika pimpinan cabang berhalangan