- LAPORAN KEUANGAN
- BAGAN DAN STRUKTUR KOPERASI
- TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIAP-TIAP FUNGSIONARIS STRUKTUR ORGANISASI
Ø RAT
berfungsi sebagai Menetapkan Anggaran Dasar/ART,
Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha
Koperasi, Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan
atau pengawas, Menetapkan Rencana
Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan
Laporan Keuangan,
Ø Dewan
Pengurus seperti Ketua koperasi memiliki tanggung
jawab baik masuk atau keluar dari organisasi yaitu Koperasi Memimpin dan
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan, mewakili Koperasi di dalam
dan di luar pengadilan, melakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat
anggota dan Rapat Dewan dan memiliki fungsi memimpin dan mengendalikan kegiatan
para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
Ø Dewan
Pengurus seperti Sekretaris koperasi tugas dan tanggung
jawabnya antara lain yaitu membantu ketua dalam pelaksanaan kerja, menyelenggarakan
kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi, membuat pendataan
koperasi dan memiliki fungsi mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak kuasa. memberikan pelayanan teknis administrative.
Ø Dewan Pengurus seperti
Bendahara koperasi tugas dan
tanggung yaitu merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi, memelihara semua harta kekayaan koperasi , melakukan cash opname yang ada di kasir
dan memiliki fungsi memegang dan
mengelola harta kekayaan organisasi, baik berupa uang, barang-barang
inventaris, maupun tagihan-tagihan.
Ø Dewan Pengawas memilii tugas memerintah (to govern)
organisasi dengan menetapkan kebijakan-kebijakan dan tujuan-tujuan luas dari
perusahaan tersebut, memilih, mengangkat, mendukung, dan menilai kinerja dewan eksekutif,
memastikan keberadaan dan kecukupan sumber keuangan, mengesahkan anggaran
tahunan, bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para anggota pemegang
saham dan menentukan gaji dan kompensasi mereka sendiri.
Ø Manager Cabang memiliki tugas mewakili Direksi Pusat menjalankan perusahaan di cabang itu,
memberikan laporan kemajuan cabang kepada Direksi Pusat termasuk keuangannya,
mengambil semua tindakan yang diperlukan agar cabang berjalan lancar,
menjalankan Program Perusahaan untuk cabang itu/mengejar target, berhak atas
promosi dan bonus jika cabang maju melebihi target Perusahaan dan memiliki
fungsi mengurus manajemen kas dan pembukuan cabang.
Ø Wakil Manager Cabang memiliki tugas membantu pimpinan
cabang dalam melakukan tugas dan juga menggantikan tugas pimpinan cabang jika
pimpinan cabang berhalangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar