Sejarah
Hukum Dagang Di Indonesia
Pengertian Hukum Dagang, Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia
yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan.
Hukum
dagang yang berlaku sekarang ini, belum merupakan yang asli lahir dan dibuat
oleh bangsa kita sendiri, tetapi warisan peninggalan bangsa Belanda dahulu.
Hukum dagang kita masih merupakan terjemahan dari kitab undang-undang hukum
dagang Belanda, dengan singkatan KUHD (KUH Dagang).
Adanya
sejarah pertumbuhan hukum dagang ini telah dimulai sejak abad pertengahan di
Eropa. Hal ini sesuai dengan terjadinya perkembangan kota-kota di Eropa barat,
seperti kota Bizantium di Italia dan Prancis Selatan sebagai pusat perdagangan.
Di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum yang disebut hukum
dagang, di samping hukum romawi yang sudah ada. Kemudian sebagian kota di
Prancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara
di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).
Pada
abad ke-17 di Prancis dibuatlah kondifikasi dalam hukum dagang, yaitu oleh
Louis XIV (1643-1715) telah membuat suatu ketentuan perdagangan pada tahun 1673
untuk kaum pedagang. Kemudian dibuat lagi ketentuan perdagangan melalui laut
pada tahun 1681 yang mengatur hukum perdagangan laut untuk pedagang kota
pelabuhan. Pada tahun 1807 di Prancis, atas dasar perintah Napoleon Bonaparte
bahwa hukum yang berlaku bagi pedagang dibukukan dalam sebuah Code de Commerce.
Selain itu, disusun pula kitab lainnya, seperti Code Civil des Prancis yang
mengatur hukum sipil Prancis (hukum perdata Prancis), dan Code Penal yang
mengatur hukum pidana. Ketiga buku tersebut dibawa ke negeri Belanda. Pada
tanggal 1 Januari 1809, Code de Commerce berlaku di negeri Belanda. Oleh karena
itu, Belanda berhasil mengubah Code de Commerce menjadi Wetboek van Koophandel,
karena pada waktu itu Belanda menjadi jajahan Prancis.
Pada
tahun 1838, Code Civil dan Code de Commerce dinyatakan berlaku di negeri
Belanda, padahal pemerintah Nederland mengharapkan adanya hukum dagang sendiri
yang terdiri atas tiga buku sehingga atas usul inilah kemudian menjadi Wetboek
Van Koophandel (WvK) yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838. Akhirnya
berdasarkan asas konkordasi, yaitu asas yang sama menghendaki agar hukum dari
suatu negara berlaku juga di negara lain (yang menjadi jajahannya) atas dasar
pasal 131 IS. Mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 melalui beberapa perubahan,
tambahan dan penyelarasannya untuk diberlakukan di Indonesia, yang disebut
kitab undang-undang hukum dagang. Pada waktu itu, Wetboek van Koophendel hanya
berlaku bagi Tionghoa dan orang asing lainnya,sedangklan bagi orang Indonesia
asli tetap berlaku hukum adat, kecuali atas kehendak sendiri dapat menundukkan
diri pada Wetboek van Koophendel. Bahkan, dasar-dasar dari hukum bisnis sangat tradisional
sudah terlebih dahulu ada, baik dalam hukum adat, seperti hukum
kontrak/perjanjian adat atau hukum jual beli rakyat Indonesia dengan para
saudagar asing kala itu, seperti dengan saudagar-saudagar Portugis, Belanda,
Arab, Hindustan, dan lain-lain (Munir Fuady, 2005:4).
Dalam
dunia usaha perdagangan, berlaku empat macam sistem hukum, yaitu :
a. Sistem hukum common law
b. Sistem hukum civil law
c. Sistem hukum Islam
d. Sistem hukum adat
Sistem
hukum common law berlaku di Amerika Serikat dan semua bekas negara jajahannya,
termasuk negara islam/negara yang mayoritas penduduknya muslim (paling banyak
penganutnya). Berbeda dengan sistem hukum civil law yang berlaku di
negara-negara Eropa Kontinental dan semua bekas negara jajahannya, termasuk
negara Islam/negara yang mayoritas penduduknya muslim, antara lain Indonesia.
Adapun sistem hukum Islam, misalnya dalam kontrak berlaku dibeberapa negara
Islam/negara mayoritas penduduknya muslim, berdampingan dengan sistem hukum
common law dan civil law, contohnya penerbitan Sukuk di Malaysia memakai
lembaga hukum “Trust” (sistem hukum common law), sedangkan penerbit Kafalah di
Indonesia memakai ketentuan penjaminan yang diatur dalam kitab undang-undang
hukum perdata (Burgerlijke Wetboek). Sistem hukum adat semakin sempit
yurisdiksinya kerena posisinya digantikan oleh hukum nasional.
Kitab
undang-undang hukum dagang hanya turunan dari Wetboek van Koophandel Belanda
yang dibuat atas dasar konkordansi pasal 131 Indische Staatsregeling. Pada
tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia merdeka. Dengan kententuan
pasal II aturan peralihan undang-undang dasar 1945 yang mulai berlaku sejak
tanggal 18 Agustus 1945, ditetapkan bahwa segala lembaga dan peraturan hukum
yang ada pada waktu itu (Wetboek van Koophendeldan lain-lainnya) masih tetap
berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru menurut undang-undang dasar
Republik Indonesia tahun 1945. Dengan adanya era globalisasi, otonomi daerah
dan perdagangan bebas, dalam dunia bisnis telah memperluas ruang gerak arus
transaksi barang dan jasa melewati batas wilayah negara. Dengan demikian,
barang dan jasa yang dihasilkan suatu perusahaan yang ditawarkan, baik produksi
dalam negeri maupun produksi luar negeri semakin bervariasi. Oleh karena itu,
pelaku usaha memerlukan perangkat hukum dagang yang memadai,baik berupa
peraturan perundang-undangan maupun adat kebiasaan yang tidak tertulis.
Dengan demikian, adanya hukum
dagang di indonesia didukung oleh Pemerintah RI dan seluruh rakyat Indonesia
sejak kabinet Presidentil tahun 1945 hingga Kabinet Indonesia Bersatu tahun
2004-2009, sampai saat ini dengan mengadakan reformasi dibidang hukum, ekonomi,
politik dan lain lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar